Jumat, 28 Februari 2014


DPR-RI Setujui Konvensi Penanggulangan Terorisme Nuklir

Menteri Luar Negeri Indonesia, Marty Natelagawa menyebutkan, bergabungnya Indonesia dalam konvensi tersebut dimaksudkan untuk mencegah terorisme nuklir dan membakukan pemanfaatan tenaga nuklir dengan berlandaskan hukum. Dalam konvensi tersebut menurut Marty, telah tercantum daftar kegiatan setiap individu ataupun organisasi yang diklasifikasikan sebagai terorisme nuklir, yang merupakan tindakan kriminal, termasuk memperoleh zat radioaktif secara ilegal, merusak suatu fasilitas nuklir, atau berpartisipasi dalam pelaksanaan aksi tersebut.
Seperti dilaporkan dari situs lembaga DPR, pada Jumat, pengesahan konvensi oleh DPR RI akan bermanfaat bagi kepentingan nasional, sekaligus menunjukkan komitmen Indonesia untuk menjaga keamanan dan perdamaian dunia dan sesuai dengan prinsip politik bebas aktif Indonesia.
Indonesia ingin meningkatkan taraf penelitian dan pemanfaatan tenaga nuklir domestik melalui implementasi pengesahan konvensi tersebut, sehingga dapat meletakkan dasar bagi kerja samanya dengan negara terkait dan pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) pada masa mendatang.
Saat ini, Indonesia telah mengoperasikan tiga reaktor nuklir di Tangerang, Bandung dan Yogyakarta untuk tujuan penelitian. Indonesia merencanakan pembangunan PLTN, namun masih menghadapi banyak kesulitan yang menghalangi persiapan. Pertama, teknologi merupakan kesulitan terbesar yang dihadapi Indonesia. Kedua, Indonesia termasuk negara yang rawan bencana geologis. Kebocoran nuklir yang terjadi di PLTN Fukushima Jepang memicu tentangan dari sejumlah tokoh pelestarian lingkungan Indonesia mengenai rencana pembangunan PLTN. Mereka menentang rencana pembangunan PLTN dengan mengambil contoh kecelakaan nuklir Jepang tersebut. Mereka berpendapat, jika Jepang saja yang sudah memiliki lebih banyak pengalaman dalam penggunaan tenaga nuklir masih bisa mengalami kebocoran nuklir, maka Indonesia lebih mungkin menghadapi risiko yang sama.
Masalah yang paling mencemaskan pemerintah Indonesia adalah ancaman terorisme, khususnya serangan ledakan bom radioaktif. Konvensi Internasional Penanggulangan Aksi Terorisme Nuklir yang disepakati DPR RI justru dimaksudkan untuk mengantisipasi faktor-faktor tersebut.
PLTN pertama yang direncanakan Indonesia akan dibangun di Pulau Bangka yang dikelilingi Pulau Sumatra, Kalimantan dan Jawa. Pemilihan Pulau Bangka sebagai tempat pembangunan PLTN dengan pertimbangan dari aspek geologi dan geografi yang unggul. Pertama, Bangka tidak terletak di jalur gempa. Lokasi ini termasuk sangat langka di Indonesia yang rawan gempa bumi. Kedua, pulau tersebut terletak di tempat yang relatif terisolasi dengan populasi yang tidak banyak. Ketiga, pulau Bangka berjarak dekat dengan pulau Jawa sehingga tenaga listriknya dapat ditransfer ke Jawa dengan mudah.
Diperkirakan, Indonesia baru akan memulai proyek pembangunan PLTN pada enam tahun kemudian. Keterlambatan itu disebabkan masih kurang memadainya studi kelayakan. Menurut laporan media setempat, eksploitasi pertambangan di Bangka sangat marak sehingga ekosistem di pulau tersebut mengalami kerusakan serius. Akibatnya, Bangka sering dilanda banjir bandang dan tanah longsor. Bencana geografis itu akan menghadapkan pembangunan PLTN pada tantangan yang cukup berat, sehingga proyek pembangunan PLTN ini masih perlu menunggu waktu yang lama. [sdqfajar]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar