Prolog
Allah subhaanahu wa ta’aala telah
menakdirkan manusia untuk hidup berpasang-pasangan. Maka Allah subhanahu wa
ta’ala mensyariatkan nikah kepada semua manusia melalui lisan rosul-Nya.
Dimana hal tersebut memiliki kedudukan yang sangat sakral diantara manusia.
Nikah merupakan suatu ibadah yang
dapat melengkapi din atau agama seorang hamba. Namun, nikah akan menjadi hal
yang tabu ketika ia disandingkan dengan perkara poligami. Banyak komunitas atau
pun kelompok yang menyangsikan hal tersebut.
Beralasan karena hal tersebut
mengintimadasi kaum wanita, tidak memenuhi emansipasi wanita, ham dan se-abrek
masalah yang mereka kemukakan sehingga, poligami menjadi hal yang tabu di
tengah masyarakat dan terlihat tidak relevan dengan etika manusia hari ini.
Bahkan tidak jarang yang menolak
dengan terang-terangan tentang poligami.
Padahal poligami adahal hal yang
telah dilegalkan oleh agama. Sebagaimana yang Allah subhaanahu wa ta’aala firmankan
dalam surat an-Nisa’: 3
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil
terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.
kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah)
seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih
dekat kepada tidak berbuat aniaya”.
Ayat di atas secara eksplisit menjelaskan kepada
manusia bahwa poligami telah di nash kan semenjak 1400 tahun yang lalu. Juga tidak ada unsur
paksaan dalam melaksanakan poligami, manusia diberi pilihan oleh Allah Azza
wa jalla untuk melakukan dan juga meninggalkannya.
Namun, terlepas dari penolakan poligami ada masalah
lain yang muncul berkaitan dengan poligami. Penyelewengan terhadap etika atau
pun aplikasi dari poligami tersebut. Seperti pendapat yang dikemukakan oleh
Muhammad Syahrur.
Bahwa poligami memang boleh dalam Islam tetapi, dalam
aplikasinya ia menyelewengkannya. Ia berpendapat, istri pertama boleh dari
wanita yang masih virgin atau pun janda. Tetapi, bagi Syahrur istri ke-dua ,
ke-tiga, dan ke-empat harus seorang wanita yang armalah—janda yang
sudah memilika anak yatim—bukan seorang yang masih gadis. Karena dengan
menikahi seorang janda yang mempunyai anak akan mendapatkan maslahat yang lebih
daripada, menikahi seorang gadis.
Ada juga yang berpendapat bahwa tidak mengapa
berpoligami lebih dari empat. Karena dalam poligami mereka beranggapan tidak
ada batas jumlah yang ditentukan.
Definisi Poligami
Dalam bahasa Arab istilah poligami dikenal dengan ta’adudu
zaujah. Jika diartikan secara harfiah maka kata ta’addud merupakan
bentuk masdar dari kata ta’addada yang berarti berbilang-bilang atau
lebih banyak bilanganya. Sedangkan kata zaujah memiliki arti istri jadi,
kata ta’adudu zaujah memiliki arti berbilanganya istri atau lebih dari
satu.
Sedangkan definisi lain kata poligami berasal dari bahasa Yunani,
yaitu gabungan dari dua kata: poli atau polus yang berarti banyak
dan gamen dan gamos yang berarti perkawinan. Jadi poligami adalah
perkawinan yang banyak.[1]
Ada istilah lain yang mendekati makna poligami yaitu
poligini berasal dari bahasa yunani poli atau polus yang artinya banyak dan
gini atau gane yang artinya isteri. Jadi poligini artinya beristri banyak.
Istilah yang lebih tepat sesungguhnya adalah poligini, yairu seseorang
mempunyai dua istri atau lebih dalam waktu yang sama. Sedangkan poligami adalah
untuk menyebut perkawinan lebih dari satu.[2]
Sejarah Poligami
Lintasan sejarah poligami sudah ada sejak ribuan tahun
sebelum Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam diutus. Tercatat
dalam sejarah, kholilullah Ibrohim ‘alaihissalaam memiliki dua orang
istri.
Dan juga nabi-nabi yang lain, banyak diantara mereka
yang memiliki istri lebih dari satu. Contohnya saja Nabi Daud dan Nabi Sulaiman
‘alaihimassalaam beliau berdua memiliki istri lebih dari satu, bahkan
Nabi sulaiman dan Daud ‘alaihimassalaam memiliki istri lebih dari
seratus.
Dalam sejarah poligami tidak hanya dikerjakan oleh
orang-orang Islam saja. Banyak dari umat selain Islam juga melakukan poligami
seperti: kaum Yahudi dengan Talmudnya, Nasrani, bahkan pemeluk ajaran pagan pun
melakukannya seperti Hindu menurut kitab Mahabarata.
Orang Atheis pun melakukan poligami, tercatat
orang-orang China dalam sejarah melakukan poligami mereka beranggapan bahwa
poligami merupakan kebanggaan keturunan.
Poligami juga tersebar pada bangsa Ibrani, Casilia dan
Arab Jahiliyah yang melahirkan penduduk yang mendiami negara-negara seperti
Rusia, Poland, Yugoslavia. Tidak ketinggalan orang-orang Jerman dan Saxon juga
mempraktekkannya, meraka melahirkan suatu generasi yang menempati negara-negara
seperti Jerman, Belanda, Denmark, Sweden, Norway dan lain-lainnya.[3]
Poligami Menurut Islam
Allah subhaanahu wa ta’aala Maha Bijaksana
ketika menetapkan aturan poligami, sehingga tidak ada kesalahan dan cela. Islam
tidak menjadikan poligami sebagai suatu kewajiban bagi laki-laki, sebagaimana
juga tidak diwajibkan bagi perempuan dan keluarganya untuk menerima perkawinan
dari laki-laki yang sudah beristri.[4]
Perlu ditegaskan di sini bahwa tujuan disyareatkannya
hukum Islam adalah untuk kemaslahatan manusia. Dengan prinsip seperti ini,
jelaslah disyareatkannya poligami juga untuk kemaslahatan manusia. Poligami
bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang baik, bukan semata-mata menyenangkan
suami. Dari prinsip ini juga dapat dipahami bahwa jika poligami itu tidak
mewujudkan kemaslahatan, maka poligami tidak boleh dilakukan. Karena, itulah
Islam memberikan aturan-aturan yang dapat dijadikan dasar untuk pelaksanaan
poligami sehingga dapat terwujud kemaslahatan tersebut.[5]
Pensyareatan poligami dalam Islam disandarkan pada surat
an-Nisa’:3
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz wr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz wr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷r& 4 y7Ï9ºs #oT÷r& wr& (#qä9qãès? ÇÌÈ
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat
Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu
mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua,
tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil[265],
Maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang
demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.
Selain dari ayat di atas poligami juga dibolehkan
dengan hadits Rosulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam yang menceritakan
tentang sahabat-Nya yang bernama Ghoilan, ia memiliki sepuluh orang istri
ketika masa jahiliyah. Maka, ketika ia masuk Islam Rosulullah shalallahu
‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadanya untuk mentalaq istri-istrinya
kecuali empat yang ia kehendaki.
Ayat di atas dengan gamblang menjelaskan, poligami
dalam Islam merupakan kebolehan dan tidak dilarang. Tetapi, Islam tidak
mewajibkan poligami tersebut. Akan tetapi, dalam prakteknya poligami tidak
boleh diaplikasikan sesuai dengan kehendak perorangan.
Ada batas-batas dan syarat yang harus dipenuhi bagi
siapa yang ingin melakukan poligami.
Jika, ada salah satu batas dan syarat yang telah ditentukan Islam tidak dapat
dipenuhi maka, seorang tidak boleh melakukan poligami.
Salah satu syarat poligami adalah jumlah maksimal
hanya empat orang istri tidak boleh melebihi. Imam asy Syafi’I berkata, “Sungguh
sunnah Rosulullah yang berlandaskan wahyu telah melarang seorang selain nabi
untuk menikahi wanita lebih dari empat”. Inilah ketetapan para ulama,
kecuali orang-orang Syi’ah, mereka membolehkan menikahi wanita lebih dari
empat.[6]
Termasuk syarat dibolehkannya poligami adalah berlaku
adil terhadap istri-istrinya. Ketika kita membahas keadilan dalam poligami pada
ayat ke-tiga surat an-Nisa’ maka, harus dikaitkan dengan ayat 129 surat
an-Nisa’.
`s9ur (#þqãèÏÜtFó¡n@ br& (#qä9Ï÷ès? tû÷üt/ Ïä!$|¡ÏiY9$# öqs9ur öNçFô¹tym ( xsù (#qè=ÏJs? ¨@à2 È@øyJø9$# $ydrâxtGsù Ïps)¯=yèßJø9$$x. 4 bÎ)ur (#qßsÎ=óÁè? (#qà)Gs?ur cÎ*sù ©!$# tb%x. #Yqàÿxî $VJÏm§ ÇÊËÒÈ
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat
Berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat
demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu
cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. dan jika kamu
Mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), Maka Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Imam Ibnu Jarir ath-Thabari berkata dalam menafsirkan
ayat di atas, “Kamu tidak mampu untuk menyama
ratakan kecintaan hati kalian terhadap
istri-istri kalian, meskipun kalian berhasrat untuk menyamakannya. Karena itu
janganlah hawa nafsu kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) dengan
kecintaan yang kamu tidak sanggupi untuk mewujudkannya. Sehingga membuat
kalian berbuat dholim terhadap istri
yang lain di dalam pemenuhan hak seperti pembagian waktu gilir, nafkah serta
hubungan baik di antara mereka. Sehingga kamu biarkan yang lain
terkatung-katung antara mempunyai suami atau menjanda”.[7]
Dalam
kitab al-Qur’anul A’dhim, Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas, “Kalian tidak mampu untuk berbuat yang sama terhadap
istri-istri kalian di dalam segala segi. Meskipun pembagian malam terhadap
mereka sama, namun tingkat kecintaan, syahwat dan jimak mempunyai tingkat yang
berbeda-beda satu sama yang lainnya. Hal ini sebagaimana telah diungkapkan oleh
Ibnu Abbas, Ubaidah Al- Salmani, Mujahid, Hasan Al- Basri dan Ad- Dhohak bin
Muzahim”.[8]
Poligami Menurut Muhammad Syahrur
· Biografi Muhammad Syahrur
Nama
lengkapnya adalah Muhammad Syahrur ad-Dayyub bin Deib Ibnu Deib Syahrur, ibunya
adalah Shiddiqah binti Shalih Filyun. Ia dilahirkan di Damaskus Syria pada
tanggal 11 April 1938. Ia merupakan anak ke-lima.
Muhammad
Syahrur menikah dengan seorang wanita yang bernama Azizah dan mereka dikaruniai
lima orang anak: Tariq, Lays, Rima, Basil dan Masnun.
Meskipun
Syahrur terlahir dari keluarga yang kurang mampu tetapi, kemiskinan tidak
menghalanginya untuk semangat dalam belajar dan selalu menuntut ilmu. Ia mulai
menuntut ilmu pada madrasah ibtiaiyyah di Damaskus kemudian ia melanjutkan
studinya pada madrasah Abdurrahman al- Kawakibi untuk jenjang tsanawiyah. Pada
tahun 1958 Syahrur mendapatkan beasiswa dari pemerintah Damaskus untuk
melanjutkan studinya di Moskow, Rusia, dibidang teknil sipil di Faculty of Engineering, Moscow Engineering
Institute.
Gelar
diplomanya ia dapatkan pada tahun 1964. Kemudian ia mengajar di Universitas
Damaskus pada tahun 1965. pada tahun 1969 pihak universitas akhirnya mengirim
Syahrur belajar ke National University Of Irland, University College Dublin di
Republik Irlandia untuk mengambil program Master dan Doktor dalam bidang yang
digeluti sebelumnya, yakni teknik sipil dengan spesialisasi mekanika tanah dan
teknik bangunan (soil mechanics and foundations engineering). pada tahun 1969
ia meraih gelar Master Of Science (M.Sc). Tiga tahun berikutnya, yakni tahun
1972, gelar Philosophy Doctor (Ph.D) ia dapatkan dari kampus yang sama.[9]
Muhammad
Syahrur telah menulis beberapa buku tentang teknil sipil terkhusus pada masalah
tanah dan fondasi sebagai bidangnya. Akan tetapi selain menulis buku-buku yang berkaitan
dengan teknil sipil ia juga menulis beberapa buku keislaman diantaranya:
al-Kitab wa al-Qur’an; Qira’ah Mu’asirah, Dirasat Islamiyyah Mu’asirah fi
ad-Dawlah wa al-Mujtama’ (Studi Islam Konteporer Tentang Negara Dan
Masyarakat), al-Islam wa al-Iman: Manzumat al-Qiyam (Islam dan Imam:
Pilar-Pilar Utama), Nahw Usul Jadidah Li al Fiqh al Islami.[10]
· Poligami Menurut Perspektif Muhammad Syahrur
Muhammad
Syahrur merupakan salah satu cendikiawan yang memiliki pendapat yang sangat
kontroversial dalam masalah poligami. Ia tidak melarang poligami sebagaimana
sebagian orang. Ia membolehkan poligami berpijak pada suarat an-Nisa’:3. Akan tetapi
ia berpendapat bahwa istri kedua sampai keempat harus seorang armalah—janda
yang mempunyai anak yatim—tidak boleh seorang wanita yang masih perawan. [11]
“Dan
jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang
yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang
kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.
Penafsiran
Muhammad Syahrur terhadap surat an-Nisa’ ayat 3
1. Syahrur
membedakan antara dua kata yang berbeda dalam ayat poligami,
{قسط dan عدل} kata qashata dalam lisanul arab memiliki dua
pengertian berlawanan; makna yang
pertama adalah al ‘adlu, seperti firman Allah dalam surat al Ma’idah
ayat 42, “Innallaha yuhibbul muhsinin”. Sedangkan makna kedua, al
Dulm dan al Jur. Seperti firman Allah dalam surat al Jin ayat 14.
Begitu pula kata al ‘Adl, mempunyai dua arti yang berlainan, yakni; al
Istiwa’ wa al ‘Awaj. Ada perbedaan antara qashata dan adl. Al
qasth bisa dimaknai dari satu sisi saja {yakni adil hanya terhadap
istri-istrinya saja}, sedangkan al ‘adl harus dari dua sisi {adil
terhadap isteri-istrinya dan adil kepada anak dari istri kedua, ketiga,
keempat}.
2. Dalam
menganalisa surat an-Nisa’ ayat tiga Syahrur berpendapat ayat tersebut adalah
kalimat ma’thufah dari ayat sebelumnya, dimana ayat sebelumnya menjelaskan hak
anak yatim.
3. Menurut
Syahrur yatim di sini adalah yang ditinggal mati bapaknya, anak tersebut {baik
laki-laki atau perempuan} yang masih berusia muda {belum baligh}, dan usia
ibunya janda masih muda. Jadi yang dapat menjadi istri kedua, ketiga, dan
keempat adalah janda yang membewa anak-anaknya yang masih belia.
4. Dalam
menganalisa ayat ini maka, akan memuculkan dua macam al had al had al ‘ala dan al had al adna pada
al kam dan juga al had. Al had al ‘ala dan al had al adna pada
al kayf.
Ø Kata fankihu
dalam al had al kam memiliki dua batasan, dalam al had al ‘ala berarti
seorang lelaki maksimal mempunyai 4 istri tidak boleh lebih, sedang dalam al
had al adna berarti seorang lelaki tidak mungkin menikahi wanita setengah
maka, al had al adna di sini adalah jumlah minimal satu.
Ø
Makna “Dua, tiga, atau empat”, kalimat wa tersebut
tidak diartikan dan melainkan atau sehingga, memili arti dua-dua,
tiga-tiga, atau empat-empat bukan dijumlah sehingga menjadi sembilan.[12]
5. Al
had al Kayf, maksud dari batasan disini adalah apakan istri tersebut perawan atau
janda? Apabila janda, janda yang ditinggal mati suaminya atau dicerai?
Ø Pada
ayat ini memakai shigata syarat, jadi menurut Syahrur kalimatnya adalah,
“Fankihuu maa thaaba lakum minan nisaai matsna wa tsulasa wa ruba’ …” dengan
syarat kalau, “Wa in khiftum an la tuqsithuu fil yatama…” sehingga untuk
isteri pertama tidak disyaratkan adanya hadd fi al kayf, maka
diperbolehkan janda atau perawan sedangkan istri kedua, ketiga dan keempat
harus janda yang mempunyai anak yatim. [13]
Bantahan terhadap pendapat Muhammad Syahrur
Diantara
kesalahan Muhammad Syahrur dalam memahami Al-Qur’an, bahwa setiap orang boleh
menafsirkan Al- Qur’an, tidak terikat hanya pada para sahabat, tabi’in, tabi’ut
tabi’in atau para ulama salaf. Ia berhujah dengan ayat Al Qur’an pada surat Al
Hijr ayat Sembilan
$¯RÎ) ß`øtwU $uZø9¨tR tø.Ïe%!$# $¯RÎ)ur ¼çms9 tbqÝàÏÿ»ptm: ÇÒÈ
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan
Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya”.
Berlandaskan
ayat di atas Syahrur berani menafsirkan ayat sesuai dengan yang ia pahami.
Dalam menafsirkan ayat ia mengadopsi metode linguistik Abd Al-Farisi, yang juga
merupakan perpaduan antara teori Ibnu Jinni dan Al-Jurjani yang dikenal dengan
metode historis ilmiah (Manhaj Tarikhul Ilmi).
Ia
meninggalkan metode para salaf dalam menafsirkan Al-Qur’an. Padahal merekalah
yang paling mengerti dan memahami Al-Qur’an setelah Allah dan Rosul-Nya. Ibnu
Taimiyah berkata, “Ketika tidak didapatkan tafsir di dalam Al-Qur’an atau
sunnah Rosulullah, maka dikembalikan kepada perkataan para sahabat karena
mereka yang paling tahu tentang hal tersebut, mereka tahu qorinah dan hal yang
dikhususkannya. Mereka memilik pemahaman yang sempurna, ilmu yang shahih,
terutama ulama dan pembesarnya”.[14]
Para ulama
dalam menafsirkan surat An-Nisa’ ayat tiga sama sekali tidak memberikan syarat
janda pada isteri kedua, ketiga dan keempat. Sehingga seorang lelaki boleh
mengambil istri kedua, ketiga dan keempat wanita yang masih perawan.
Dalam Tafsir
Ayatul Ahkam diterangkan bahwa sebab turunnya ayat tiga surat An Nisa’
adalah ada seorang laki-laki yang menguasai atau memelihara seorag anak yatim
yang kemudian dikawini tanpa mahar atau dengan mahar yang lebih kecil
dibandingkan dengan mahar yang lazim diberikan kepada wanita lain.
Jadi jelas
bahwa yang dimaksud disini adalah seorang laki-laki hendak menikahi anak yatim.
Bukan menikahi seorang wanita janda yang memiliki anak yatim sebagaimana yang
dipahami Syahrur. Jadi, Syahrur salah dalam menafsirkan ayat tersebut. Sehingga
ia memberikan syarat pada istri kedua, ketiga dan keempat harus seorang janda
yang memiliki anak yatim sedangkan pada isteri pertama tidak ada syarat
demikian.
Begitu
juga ketika apabila tidak ada perkataan sahabat tentang ayat tersebut maka,
dalam menafsirkan ayat harus dikembalikan pada pendapat para tabi’in.[15]
Disamping
itu Rosulullah mengancam bagi siapa saja yang menafsirkan ayat berdasarkan
akalnya
مَنْ
قَالَ فِي الْقُرْآنِ بِرَأْيِهِ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ
“Barang siapa
mengatakan tentang al-Qur'an dengan pendapatnya, maka bersiap-siaplah menempati
tempatnya di neraka”.(HR. Tirmidzi
dengan derajat hasan)
Apabila dilihat
dari segi maslahat maka apabila seorang lelaki hanya boleh menikahi seorang
gadis sedangkan istri kedua, ketiga dan keempat harus janda yang memiliki anak
yatim. Maka hal tersebut akan menjadikan perempuan yang masih perawan akan
menjadi perawan tua dan janda yang tidak memili anak mereka akan hidup
terkatung-katung tanpa ada yang menaunginya.
penutup
1.
Poligami
merupakan bagian syariat Islam yang dilegalkan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
2.
Dalam
berpoligami seorang muslim harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan
apabila ia tidak mampu memenuhinya maka ia tidak diperbolehkan untuk melakukan
poligami.
3.
Pendapat
Muhammad Syahrur dalam perkara poligami sangat melenceng jauh dari perspektif
Islam (istri ke dua sampai ke empat harus seorang janda yang memiliki anak
yatim).
4.
Kesalahan
Muhammad Syahrur dalam menafsirkan ayat Al-Qur’an sehingga, menjadikan
pendapatnya juga tidak sesuai dengan syariat Islam.
5.
Metode
tafsir yang digunakan Syahrur hanya menggunakan ra’yinya saja padahal, Allah
dan rosul-Nya telah melarang perbuatan tersebut.
6.
Teori limit
yang digunakan Syahrur dalam menafsirkan ayat tidak dikenal oleh para mufasir
sehingga, hal tersebut merupakan perkara yang dilarang oleh para ulama.
Wallahu ‘alam bisshowab
Daftar Pustaka
· Al-Qur’an Al-Karim
·
Maria Ulfa, Poligami Menurut Muhammad
Syahrur Dan Pandangan Islam
·
Efa Rahmawati, Analisis Pendapat Muhammad Syahrur Tentang
Kepemimpinan Dalam Rumah Tangga
·
Faiz Ibrahim, Keadilan DI Dalam Berpoligami
·
Marzuki, Poligami Dalam Hukum Islam
·
Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-A’dhim,
vol. 2, (versi syamilah)
·
Fahd bin Abdurrahman bin Sulaiman Ar-Rumi, Ushulut Tafsir wa
Manahijuhu, (Riyadh: Maktabah at-Taubah)
·
http://cogers.blogspot.com
[1]
Marzuki, “Poligami Dalam Hukum Islam”, hal.3
[2]
Maria Ulfa, “Poligami Menurut Muhammad Syahrur Dalam Pandangan Islam”,
hal.15-16
[3]
Skripsi, hal.18-22
[4]
Marzuki, “Poligami Dalam Hukum Islam” hal.7
[5] Ibid
[6]
Ibnu Katsir, “Tafsir Qur’anul A’dhim”, vol.2, hal.209 (versi samilah)
[7]
Faiz Ibrahim, “Keadilan DI Dalam Berpoligami”, hal.1
[8] Ibid
[9] http://cogers.blogspot.com
[10]
Efa Rahmawati, “Analisis Pendapat Muhammad Syahrur Tentang Kepemimpinan Dalam
Rumah Tangga”, hal.50
[11]
Maria Ulfa, “Poligami Menurut Muhammad Syahrur Dalam Pandangan Islam”,
hal.43-45
[12]
Maria Ulfa, “Poligami Menurut Muhammad Syahrur Dalam Pandangan Islam”,
hal.43-45
[13]
Maria Ulfa, “Poligami Menurut Muhammad Syahrur Dalam Pandangan Islam”, hal.46
[14] Fahd bin Abdurrahman bin Sulaiman Ar-Rumi, Ushulut
Tafsir wa Manahijuhu, (Riyadh: Maktabah at-Taubah) hal.77
[15] Fahd bin Abdurrahman bin Sulaiman Ar-Rumi, Ushulut
Tafsir wa Manahijuhu, (Riyadh: Maktabah at-Taubah) hal.77