Minggu, 14 Desember 2014

Poligami Menurut Muhammad Syahrur



Prolog
Allah subhaanahu wa ta’aala telah menakdirkan manusia untuk hidup berpasang-pasangan. Maka Allah subhanahu wa ta’ala mensyariatkan nikah kepada semua manusia melalui lisan rosul-Nya. Dimana hal tersebut memiliki kedudukan yang sangat sakral diantara manusia.
Nikah merupakan suatu ibadah yang dapat melengkapi din atau agama seorang hamba. Namun, nikah akan menjadi hal yang tabu ketika ia disandingkan dengan perkara poligami. Banyak komunitas atau pun kelompok yang menyangsikan hal tersebut.  
Beralasan karena hal tersebut mengintimadasi kaum wanita, tidak memenuhi emansipasi wanita, ham dan se-abrek masalah yang mereka kemukakan sehingga, poligami menjadi hal yang tabu di tengah masyarakat dan terlihat tidak relevan dengan etika manusia hari ini.
Bahkan tidak jarang yang menolak dengan terang-terangan tentang poligami.
Padahal poligami adahal hal yang telah dilegalkan oleh agama. Sebagaimana yang Allah subhaanahu wa ta’aala firmankan dalam surat an-Nisa’: 3
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.
Ayat di atas secara eksplisit menjelaskan kepada manusia bahwa poligami telah di nash kan semenjak  1400 tahun yang lalu. Juga tidak ada unsur paksaan dalam melaksanakan poligami, manusia diberi pilihan oleh Allah Azza wa jalla untuk melakukan dan juga meninggalkannya.
Namun, terlepas dari penolakan poligami ada masalah lain yang muncul berkaitan dengan poligami. Penyelewengan terhadap etika atau pun aplikasi dari poligami tersebut. Seperti pendapat yang dikemukakan oleh Muhammad Syahrur.
Bahwa poligami memang boleh dalam Islam tetapi, dalam aplikasinya ia menyelewengkannya. Ia berpendapat, istri pertama boleh dari wanita yang masih virgin atau pun janda. Tetapi, bagi Syahrur istri ke-dua , ke-tiga, dan ke-empat harus seorang wanita yang armalah­—janda yang sudah memilika anak yatim—bukan seorang yang masih gadis. Karena dengan menikahi seorang janda yang mempunyai anak akan mendapatkan maslahat yang lebih daripada, menikahi seorang gadis.
Ada juga yang berpendapat bahwa tidak mengapa berpoligami lebih dari empat. Karena dalam poligami mereka beranggapan tidak ada batas jumlah yang ditentukan.



Definisi Poligami
Dalam bahasa Arab istilah poligami dikenal dengan ta’adudu zaujah. Jika diartikan secara harfiah maka kata ta’addud merupakan bentuk masdar dari kata ta’addada yang berarti berbilang-bilang atau lebih banyak bilanganya. Sedangkan kata zaujah memiliki arti istri jadi, kata ta’adudu zaujah memiliki arti berbilanganya istri atau lebih dari satu.
Sedangkan definisi  lain kata poligami berasal dari bahasa Yunani, yaitu gabungan dari dua kata: poli atau polus yang berarti banyak dan gamen dan gamos yang berarti perkawinan. Jadi poligami adalah perkawinan yang banyak.[1]
Ada istilah lain yang mendekati makna poligami yaitu poligini berasal dari bahasa yunani poli atau polus yang artinya banyak dan gini atau gane yang artinya isteri. Jadi poligini artinya beristri banyak. Istilah yang lebih tepat sesungguhnya adalah poligini, yairu seseorang mempunyai dua istri atau lebih dalam waktu yang sama. Sedangkan poligami adalah untuk menyebut perkawinan lebih dari satu.[2]
Sejarah Poligami
Lintasan sejarah poligami sudah ada sejak ribuan tahun sebelum Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam diutus. Tercatat dalam sejarah, kholilullah Ibrohim ‘alaihissalaam memiliki dua orang istri.
Dan juga nabi-nabi yang lain, banyak diantara mereka yang memiliki istri lebih dari satu. Contohnya saja Nabi Daud dan Nabi Sulaiman ‘alaihimassalaam beliau berdua memiliki istri lebih dari satu, bahkan Nabi sulaiman dan Daud ‘alaihimassalaam memiliki istri lebih dari seratus.
Dalam sejarah poligami tidak hanya dikerjakan oleh orang-orang Islam saja. Banyak dari umat selain Islam juga melakukan poligami seperti: kaum Yahudi dengan Talmudnya, Nasrani, bahkan pemeluk ajaran pagan pun melakukannya seperti Hindu menurut kitab Mahabarata.
Orang Atheis pun melakukan poligami, tercatat orang-orang China dalam sejarah melakukan poligami mereka beranggapan bahwa poligami merupakan kebanggaan keturunan.
Poligami juga tersebar pada bangsa Ibrani, Casilia dan Arab Jahiliyah yang melahirkan penduduk yang mendiami negara-negara seperti Rusia, Poland, Yugoslavia. Tidak ketinggalan orang-orang Jerman dan Saxon juga mempraktekkannya, meraka melahirkan suatu generasi yang menempati negara-negara seperti Jerman, Belanda, Denmark, Sweden, Norway dan lain-lainnya.[3]


Poligami Menurut Islam
Allah subhaanahu wa ta’aala Maha Bijaksana ketika menetapkan aturan poligami, sehingga tidak ada kesalahan dan cela. Islam tidak menjadikan poligami sebagai suatu kewajiban bagi laki-laki, sebagaimana juga tidak diwajibkan bagi perempuan dan keluarganya untuk menerima perkawinan dari laki-laki yang sudah beristri.[4]
Perlu ditegaskan di sini bahwa tujuan disyareatkannya hukum Islam adalah untuk kemaslahatan manusia. Dengan prinsip seperti ini, jelaslah disyareatkannya poligami juga untuk kemaslahatan manusia. Poligami bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang baik, bukan semata-mata menyenangkan suami. Dari prinsip ini juga dapat dipahami bahwa jika poligami itu tidak mewujudkan kemaslahatan, maka poligami tidak boleh dilakukan. Karena, itulah Islam memberikan aturan-aturan yang dapat dijadikan dasar untuk pelaksanaan poligami sehingga dapat terwujud kemaslahatan tersebut.[5]
Pensyareatan poligami dalam Islam disandarkan pada surat an-Nisa’:3
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz žwr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz žwr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷ƒr& 4 y7Ï9ºsŒ #oT÷Šr& žwr& (#qä9qãès? ÇÌÈ  
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil[265], Maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.
Selain dari ayat di atas poligami juga dibolehkan dengan hadits Rosulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam yang menceritakan tentang sahabat-Nya yang bernama Ghoilan, ia memiliki sepuluh orang istri ketika masa jahiliyah. Maka, ketika ia masuk Islam Rosulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadanya untuk mentalaq istri-istrinya kecuali empat yang ia kehendaki.
Ayat di atas dengan gamblang menjelaskan, poligami dalam Islam merupakan kebolehan dan tidak dilarang. Tetapi, Islam tidak mewajibkan poligami tersebut. Akan tetapi, dalam prakteknya poligami tidak boleh diaplikasikan sesuai dengan kehendak perorangan.
Ada batas-batas dan syarat yang harus dipenuhi bagi siapa yang ingin  melakukan poligami. Jika, ada salah satu batas dan syarat yang telah ditentukan Islam tidak dapat dipenuhi maka, seorang tidak boleh melakukan poligami.
Salah satu syarat poligami adalah jumlah maksimal hanya empat orang istri tidak boleh melebihi. Imam asy Syafi’I berkata, “Sungguh sunnah Rosulullah yang berlandaskan wahyu telah melarang seorang selain nabi untuk menikahi wanita lebih dari empat”. Inilah ketetapan para ulama, kecuali orang-orang Syi’ah, mereka membolehkan menikahi wanita lebih dari empat.[6]
Termasuk syarat dibolehkannya poligami adalah berlaku adil terhadap istri-istrinya. Ketika kita membahas keadilan dalam poligami pada ayat ke-tiga surat an-Nisa’ maka, harus dikaitkan dengan ayat 129 surat an-Nisa’.
`s9ur (#þqãèÏÜtFó¡n@ br& (#qä9Ï÷ès? tû÷üt/ Ïä!$|¡ÏiY9$# öqs9ur öNçFô¹tym ( Ÿxsù (#qè=ŠÏJs? ¨@à2 È@øŠyJø9$# $ydrâxtGsù Ïps)¯=yèßJø9$$x. 4 bÎ)ur (#qßsÎ=óÁè? (#qà)­Gs?ur  cÎ*sù ©!$# tb%x. #Yqàÿxî $VJŠÏm§ ÇÊËÒÈ  
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat Berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. dan jika kamu Mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Imam Ibnu Jarir ath-Thabari berkata dalam menafsirkan ayat di atas, “Kamu tidak mampu untuk menyama ratakan  kecintaan hati kalian terhadap istri-istri kalian, meskipun kalian berhasrat untuk menyamakannya. Karena itu janganlah hawa nafsu kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) dengan kecintaan yang kamu tidak sanggupi untuk mewujudkannya. Sehingga membuat kalian  berbuat dholim terhadap istri yang lain di dalam pemenuhan hak seperti pembagian waktu gilir, nafkah serta hubungan baik di antara mereka. Sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung antara mempunyai suami atau menjanda”.[7]
Dalam kitab al-Qur’anul A’dhim, Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas, “Kalian tidak mampu untuk berbuat yang sama terhadap istri-istri kalian di dalam segala segi. Meskipun pembagian malam terhadap mereka sama, namun tingkat kecintaan, syahwat dan jimak mempunyai tingkat yang berbeda-beda satu sama yang lainnya. Hal ini sebagaimana telah diungkapkan oleh Ibnu Abbas, Ubaidah Al- Salmani, Mujahid, Hasan Al- Basri dan Ad- Dhohak bin Muzahim”.[8]
Poligami Menurut Muhammad Syahrur
·       Biografi Muhammad Syahrur
Nama lengkapnya adalah Muhammad Syahrur ad-Dayyub bin Deib Ibnu Deib Syahrur, ibunya adalah Shiddiqah binti Shalih Filyun. Ia dilahirkan di Damaskus Syria pada tanggal 11 April 1938. Ia merupakan anak ke-lima.

Muhammad Syahrur menikah dengan seorang wanita yang bernama Azizah dan mereka dikaruniai lima orang anak: Tariq, Lays, Rima, Basil dan Masnun.

Meskipun Syahrur terlahir dari keluarga yang kurang mampu tetapi, kemiskinan tidak menghalanginya untuk semangat dalam belajar dan selalu menuntut ilmu. Ia mulai menuntut ilmu pada madrasah ibtiaiyyah di Damaskus kemudian ia melanjutkan studinya pada madrasah Abdurrahman al- Kawakibi untuk jenjang tsanawiyah. Pada tahun 1958 Syahrur mendapatkan beasiswa dari pemerintah Damaskus untuk melanjutkan studinya di Moskow, Rusia, dibidang teknil sipil  di Faculty of Engineering, Moscow Engineering Institute.

Gelar diplomanya ia dapatkan pada tahun 1964. Kemudian ia mengajar di Universitas Damaskus pada tahun 1965. pada tahun 1969 pihak universitas akhirnya mengirim Syahrur belajar ke National University Of Irland, University College Dublin di Republik Irlandia untuk mengambil program Master dan Doktor dalam bidang yang digeluti sebelumnya, yakni teknik sipil dengan spesialisasi mekanika tanah dan teknik bangunan (soil mechanics and foundations engineering). pada tahun 1969 ia meraih gelar Master Of Science (M.Sc). Tiga tahun berikutnya, yakni tahun 1972, gelar Philosophy Doctor (Ph.D) ia dapatkan dari kampus yang sama.[9]

Muhammad Syahrur telah menulis beberapa buku tentang teknil sipil terkhusus pada masalah tanah dan fondasi sebagai bidangnya. Akan tetapi selain menulis buku-buku yang berkaitan dengan teknil sipil ia juga menulis beberapa buku keislaman diantaranya: al-Kitab wa al-Qur’an; Qira’ah Mu’asirah, Dirasat Islamiyyah Mu’asirah fi ad-Dawlah wa al-Mujtama’ (Studi Islam Konteporer Tentang Negara Dan Masyarakat), al-Islam wa al-Iman: Manzumat al-Qiyam (Islam dan Imam: Pilar-Pilar Utama), Nahw Usul Jadidah Li al Fiqh al Islami.[10]

·       Poligami Menurut Perspektif Muhammad Syahrur

Muhammad Syahrur merupakan salah satu cendikiawan yang memiliki pendapat yang sangat kontroversial dalam masalah poligami. Ia tidak melarang poligami sebagaimana sebagian orang. Ia membolehkan poligami berpijak pada suarat an-Nisa’:3. Akan tetapi ia berpendapat bahwa istri kedua sampai keempat harus seorang armalah—janda yang mempunyai anak yatim—tidak boleh seorang wanita yang masih perawan. [11]

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.

Penafsiran Muhammad Syahrur terhadap surat an-Nisa’ ayat 3

1.       Syahrur membedakan antara dua kata yang berbeda dalam ayat poligami,
{قسط dan عدل} kata qashata dalam lisanul arab memiliki dua pengertian  berlawanan; makna yang pertama adalah al ‘adlu, seperti firman Allah dalam surat al Ma’idah ayat 42, “Innallaha yuhibbul muhsinin”. Sedangkan makna kedua, al Dulm dan al Jur. Seperti firman Allah dalam surat al Jin ayat 14. Begitu pula kata al ‘Adl, mempunyai dua arti yang berlainan, yakni; al Istiwa’ wa al ‘Awaj. Ada perbedaan antara qashata dan adl. Al qasth bisa dimaknai dari satu sisi saja {yakni adil hanya terhadap istri-istrinya saja}, sedangkan al ‘adl harus dari dua sisi {adil terhadap isteri-istrinya dan adil kepada anak dari istri kedua, ketiga, keempat}.
2.       Dalam menganalisa surat an-Nisa’ ayat tiga Syahrur berpendapat ayat tersebut adalah kalimat ma’thufah dari ayat sebelumnya, dimana ayat sebelumnya menjelaskan hak anak yatim.
3.       Menurut Syahrur yatim di sini adalah yang ditinggal mati bapaknya, anak tersebut {baik laki-laki atau perempuan} yang masih berusia muda {belum baligh}, dan usia ibunya janda masih muda. Jadi yang dapat menjadi istri kedua, ketiga, dan keempat adalah janda yang membewa anak-anaknya yang masih belia.
4.       Dalam menganalisa ayat ini maka, akan memuculkan dua macam al had  al had al ‘ala dan al had al adna pada al kam dan juga al had. Al had al ‘ala dan al had al adna pada al kayf.
Ø  Kata fankihu dalam al had al kam memiliki dua batasan, dalam al had al ‘ala berarti seorang lelaki maksimal mempunyai 4 istri tidak boleh lebih, sedang dalam al had al adna berarti seorang lelaki tidak mungkin menikahi wanita setengah maka, al had al adna di sini adalah jumlah minimal satu.
Ø  Makna “Dua, tiga, atau empat”, kalimat wa tersebut tidak diartikan dan melainkan atau sehingga, memili arti dua-dua, tiga-tiga, atau empat-empat bukan dijumlah sehingga menjadi sembilan.[12]

5.       Al had al Kayf, maksud dari batasan disini adalah apakan istri tersebut perawan atau janda? Apabila janda, janda yang ditinggal mati suaminya atau dicerai?

Ø  Pada ayat ini memakai shigata syarat, jadi menurut Syahrur kalimatnya adalah, “Fankihuu maa thaaba lakum minan nisaai matsna wa tsulasa wa ruba’ …” dengan syarat kalau, “Wa in khiftum an la tuqsithuu fil yatama…” sehingga untuk isteri pertama tidak disyaratkan adanya hadd fi al kayf, maka diperbolehkan janda atau perawan sedangkan istri kedua, ketiga dan keempat harus janda yang mempunyai anak yatim. [13]


Bantahan terhadap pendapat Muhammad Syahrur

Diantara kesalahan Muhammad Syahrur dalam memahami Al-Qur’an, bahwa setiap orang boleh menafsirkan Al- Qur’an, tidak terikat hanya pada para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in atau para ulama salaf. Ia berhujah dengan ayat Al Qur’an pada surat Al Hijr ayat Sembilan

$¯RÎ) ß`øtwU $uZø9¨tR tø.Ïe%!$# $¯RÎ)ur ¼çms9 tbqÝàÏÿ»ptm: ÇÒÈ  
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya”.

Berlandaskan ayat di atas Syahrur berani menafsirkan ayat sesuai dengan yang ia pahami. Dalam menafsirkan ayat ia mengadopsi metode linguistik Abd Al-Farisi, yang juga merupakan perpaduan antara teori Ibnu Jinni dan Al-Jurjani yang dikenal dengan metode historis ilmiah (Manhaj Tarikhul Ilmi).

Ia meninggalkan metode para salaf dalam menafsirkan Al-Qur’an. Padahal merekalah yang paling mengerti dan memahami Al-Qur’an setelah Allah dan Rosul-Nya. Ibnu Taimiyah berkata, “Ketika tidak didapatkan tafsir di dalam Al-Qur’an atau sunnah Rosulullah, maka dikembalikan kepada perkataan para sahabat karena mereka yang paling tahu tentang hal tersebut, mereka tahu qorinah dan hal yang dikhususkannya. Mereka memilik pemahaman yang sempurna, ilmu yang shahih, terutama ulama dan pembesarnya”.[14]
Para ulama dalam menafsirkan surat An-Nisa’ ayat tiga sama sekali tidak memberikan syarat janda pada isteri kedua, ketiga dan keempat. Sehingga seorang lelaki boleh mengambil istri kedua, ketiga dan keempat wanita yang masih perawan.
Dalam Tafsir Ayatul Ahkam diterangkan bahwa sebab turunnya ayat tiga surat An Nisa’ adalah ada seorang laki-laki yang menguasai atau memelihara seorag anak yatim yang kemudian dikawini tanpa mahar atau dengan mahar yang lebih kecil dibandingkan dengan mahar yang lazim diberikan kepada wanita lain.
Jadi jelas bahwa yang dimaksud disini adalah seorang laki-laki hendak menikahi anak yatim. Bukan menikahi seorang wanita janda yang memiliki anak yatim sebagaimana yang dipahami Syahrur. Jadi, Syahrur salah dalam menafsirkan ayat tersebut. Sehingga ia memberikan syarat pada istri kedua, ketiga dan keempat harus seorang janda yang memiliki anak yatim sedangkan pada isteri pertama tidak ada syarat demikian.
Begitu juga ketika apabila tidak ada perkataan sahabat tentang ayat tersebut maka, dalam menafsirkan ayat harus dikembalikan pada pendapat para tabi’in.[15]

Disamping itu Rosulullah mengancam bagi siapa saja yang menafsirkan ayat berdasarkan akalnya

مَنْ قَالَ فِي الْقُرْآنِ بِرَأْيِهِ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ
Barang siapa mengatakan tentang al-Qur'an dengan pendapatnya, maka bersiap-siaplah menempati tempatnya di neraka”.(HR. Tirmidzi dengan derajat hasan)
Apabila dilihat dari segi maslahat maka apabila seorang lelaki hanya boleh menikahi seorang gadis sedangkan istri kedua, ketiga dan keempat harus janda yang memiliki anak yatim. Maka hal tersebut akan menjadikan perempuan yang masih perawan akan menjadi perawan tua dan janda yang tidak memili anak mereka akan hidup terkatung-katung tanpa ada yang menaunginya.

penutup
1.       Poligami merupakan bagian syariat Islam yang dilegalkan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
2.       Dalam berpoligami seorang muslim harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan apabila ia tidak mampu memenuhinya maka ia tidak diperbolehkan untuk melakukan poligami.
3.       Pendapat Muhammad Syahrur dalam perkara poligami sangat melenceng jauh dari perspektif Islam (istri ke dua sampai ke empat harus seorang janda yang memiliki anak yatim).
4.       Kesalahan Muhammad Syahrur dalam menafsirkan ayat Al-Qur’an sehingga, menjadikan pendapatnya juga tidak sesuai dengan syariat Islam.
5.       Metode tafsir yang digunakan Syahrur hanya menggunakan ra’yinya saja padahal, Allah dan rosul-Nya telah melarang perbuatan tersebut.
6.       Teori limit yang digunakan Syahrur dalam menafsirkan ayat tidak dikenal oleh para mufasir sehingga, hal tersebut merupakan perkara yang dilarang oleh para ulama.

Wallahu ‘alam bisshowab

Daftar Pustaka
·       Al-Qur’an Al-Karim
·       Maria Ulfa, Poligami Menurut Muhammad Syahrur Dan Pandangan Islam
·       Efa Rahmawati, Analisis Pendapat Muhammad Syahrur Tentang Kepemimpinan Dalam Rumah Tangga
·       Faiz Ibrahim, Keadilan DI Dalam Berpoligami
·       Marzuki, Poligami Dalam Hukum Islam
·       Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-A’dhim, vol. 2, (versi syamilah)
·       Fahd bin Abdurrahman bin Sulaiman Ar-Rumi, Ushulut Tafsir wa Manahijuhu, (Riyadh: Maktabah at-Taubah)
·       http://cogers.blogspot.com

 




[1] Marzuki, “Poligami Dalam Hukum Islam”, hal.3
[2] Maria Ulfa, “Poligami Menurut Muhammad Syahrur Dalam Pandangan Islam”, hal.15-16
[3] Skripsi, hal.18-22
[4] Marzuki, “Poligami Dalam Hukum Islam” hal.7
[5] Ibid
[6] Ibnu Katsir, “Tafsir Qur’anul A’dhim”, vol.2, hal.209 (versi samilah)
[7] Faiz Ibrahim, “Keadilan DI Dalam Berpoligami”, hal.1
[8] Ibid
[9] http://cogers.blogspot.com
[10] Efa Rahmawati, “Analisis Pendapat Muhammad Syahrur Tentang Kepemimpinan Dalam Rumah Tangga”, hal.50
[11] Maria Ulfa, “Poligami Menurut Muhammad Syahrur Dalam Pandangan Islam”, hal.43-45
[12] Maria Ulfa, “Poligami Menurut Muhammad Syahrur Dalam Pandangan Islam”, hal.43-45
[13] Maria Ulfa, “Poligami Menurut Muhammad Syahrur Dalam Pandangan Islam”, hal.46
[14] Fahd bin Abdurrahman bin Sulaiman Ar-Rumi, Ushulut Tafsir wa Manahijuhu, (Riyadh: Maktabah at-Taubah) hal.77
[15] Fahd bin Abdurrahman bin Sulaiman Ar-Rumi, Ushulut Tafsir wa Manahijuhu, (Riyadh: Maktabah at-Taubah) hal.77

Tidak ada komentar:

Posting Komentar